ABSTRAKLembaga praperadilan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana adalah sebagai wadah perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa atas
tindakan penguasa, dalam hal ini adalah pejabat penyidik atau penuntut umum. Dalam
perkara pidana yang diatur secara umum dalam KUHP maupun delik-delik khusus yang
diatur tersendiri dalam undang-undang khusus, memperkenankan tindakan-tindakan
dalam rangka menangani perkara pidana yang disebut sebagai upaya paksa oleh pejabat
penyidik, seperti tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan
pemeriksaan-pemeriksaan surat. Tentunya menjadi penting diperhatikan yakni landasan
yuridis dari keabsahan suatu tindakan yang dijadikan alasan permohonan pemeriksaan
di pengadilan. Peraturan perundang-undangan terkait tata cara pemeriksaan dalam
penanganan perkara adalah dengan mengacu pada KUHAP serta aturan perpajakan yang
sifatnya internal lingkup Direktorat Jenderal Pajak.
ABSTRACTThe pretrial institution which is regulated in the Book of Criminal Legal
Procedure is a forum for the legal protection of suspects or defendants, against the
action of the authorities, in this case is an official investigator or prosecutor. In criminal
cases commonly regulated in the Book of Criminal Law either special offenses
separately regulated in special law, it allows actions to handle the criminal cases which
are called attempt force remedies by the authorities, such as actions of arrest, detention,
to make investigation searching, confiscation, and investigation of documentary letters.
It would be important to note the legal basis of the legitimacy of a consideration of
applications for excuse action in court. Laws and regulations relating to procedures for
inspection in handling case, with reference to the Book of Criminal Legal Procedure, as
well as its rule of internal Directorate General of Tax.