Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan penelitian terhadap benturan kepentingan dalam kode etik advokat Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analistis yang memberikan deskripsi tentang objek yang akan diteliti dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini menitikberatkan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan didukung oleh data primer dari hasil penelitian lapangan.
Dari penelitian ini disimpulkan bahwa belum adanya pengaturan lebih lanjut tentang hal-hal apa saja yang termasuk benturan kepentingan (conflict of interest) sebagai suatu pelanggaran kode etik, telah menimbulkan penafsiran yang beragam. Terkait dengan analisa putusan sidang pelanggaran kode etik Majelis Kehormatan DPP Peradi DKI Jakarta terhadap advokat Todung Mulya Lubis, yang telah memberhentikan dirinya dari profesi advokat karena telah melakukan benturan kepentingan sebagai suatu pelanggaran kode etik advokat adalah tidak benar. Hal ini berdasar kepada tidak terpenuhinya unsur-unsur yang menjadi syarat terjadinya benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf (j) Kode Etik Advokat Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, penulis menyarankan benturan kepentingan sebagai pelanggaran kode etik harus dapat diperjelas tentang arti dan pengaturannya sehingga dapat terhindar dari adanya penafsiran yang beragam.
The objective of this research is the conflict of interest as a violation Indonesia Ethic Codes of Advocate and Law Of The Republic Of Indonesia Number 18 Of 2003 Concerning Advocate. The nature of the this research is descriptive-analytical in providing description of the object of the research by using juridical normative approach method. This juridical normative approach depends heavily on secondary data obtained from the library research and supported by primarily data as a result of a field research. From this research it can be concluded that nothing continue regulation about kinds of conflict of interest as a violation code ethics, so that making multi interpretation. Based on analyze decision of violation code ethics court Majelis Kehormatan DPP Peradi DKI Jakarta, whereas fired advocate Todung Mulya Lubis from his profession because he was estimated doing conflict of interest as a violation code ethics advocate is not true. That thing based on fact whereas the term of conflict of interest is not fulfilled, see that was regulated in the article 4 character (j) Kode Etik Advokat Indonesia. Based on the above, the writer suggest that conflict of interest as a violation of code ethics of advocate should improved about the means and rules so that will have to avoid multi interpretation.