Acara pemeriksaan cepat sudah dikenal di Peradilan Tata Usaha Negara sejak dibentuknya Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang menjadi dasar pemeriksaan cepat menurut Undang-Undang adalah permohonan pemeriksaan dengan acara cepat dan kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak sangat luas sehingga diperlukan rumusan yang cukup baku. Salah satu rumusan baku atas batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak dapat dijumpai dalam teori Lintong Oloan Siahaan. Selain teori Lintong Oloan Siahaan, batasan kepentingan penggugat yang cukup mendesak juga diperluas dalam yurisprudensi seperti dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Yang menjadi permasalahan lain ialah penolakan terhadap permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Menurut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan terhadap penolakan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat. Akan tetapi pada penerapannya, ketentuan ini ternyata dapat disimpangi dalam perkara yang diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 104/G/2008/PTUNJKT. dan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 58/G/2008/PTUNBDG. Majelis Hakim memberikan jalan keluar yang dapat diguna.
Speedy procedure has long known in Indonesian?s administrative court since Law of Administrative Court was made. The grounds for speedy procedure according to the law are the request for speedy procedure and the claimant?s urgent interest. The claimant?s urgent interest has a wide meaning that need to be definitive. One of the definitions of the claimant?s urgent interest can be met from Lintong Oloan Siahaan?s theory. Beside that, the definition of the claimant?s urgent interest also expanded in jurisprudence like in the decided case in Administrative Court of Mataram with registration number 2/G.TUN/2007/PTUN-MTR. Another problem about speedy procedure is the denial of speedy procedure?s request. According to Law of Administrative Court, no legal avenue can be appealed for the rejection. In application, however, the rule can be overruled like in decided case in Administrative Court of Jakarta with registration number 104/G/2008/PTUN-JKT. and Administrative Court of Bandung with registration number 58/G/2008/PTUNBDG. Panel Judges gave solution that can be used for solving the problem of the denial of speedy procedure?s request.