ABSTRAKSkripsi ini membahas penegakan hukum di bidang Pasar Modal yang
dilakukan oleh Bapepam-LK, khususnya yang menyangkut proses pembuktian atas
kasus pelanggaran keterbukaan informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan melakukan telaah dan kajian atas ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan ketentuan
perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembuktian pelanggaran prinsip
keterbukaan. Hasil penelitian menyarankan bahwa ketentuan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang mengatur tentang keterbukaan informasi dan pembuktian
pelanggaran prinsip keterbukaan informasi perlu disempurnakan sejalan dengan
kemajuan teknologi informasi.
ABSTRACTThe focus of this study is the law enforcement on disclosure principle
violation undertaken by the Indonesian Capital Market and Financial Institutions
Supervisory Agency. The research methodology used is legal norms by studying the
Capital Market Law on Information Disclosure and Proof of Information Disclosure
Violation. The research suggests that the Capital Market Law involving Information
Disclosure and Proof of Disclosure Principle violations be amended.