ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai
hal-hal dan/atau keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana,
terkait penentuan berat ringannya pidana. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008
tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan
sifat baik dan sifat jahat dari terdakwa dalam mempertimbangkan berat ringannya
pidana. Namun hingga saat ini belum ada pengaturan yang jelas mengenai
pedoman pemidanaan bagi hakim terkait hal-hal dan/atau keadaan-keadaan yang
wajib dipertimbangkan dalam penentuan berat ringannya pidana tersebut.
Pedoman pemidanaan ini sangat penting untuk mengurangi subjektifitas hakim
dalam menilai hal-hal dan/atau keadaan yang meringankan dan memberatkan
pidana, sehingga dapat mengurangi disparitas pemidanaan. Dalam skripsi juga
dianalisa putusan hakim dalam perkara Adiguna Sutowo, terkait pertimbangan
hakim dalam putusan ini terhadap adanya perdamaian diluar sidang pengadilan
sebagai alasan yang meringankan pidana.
ABSTRACTThe Focus of this study is concerning the consideration of Judge in assessing
elaboration and/or any circumstance which could be a mitigation and an
incrimination of punishment, that related to the decision of punishment. Act
Number 4 year 2008 concerning Indonesia Judicial Power stipulates the duties of
judge to consider the behaviour of the accused to decide the final punishment.
However, up until this moment, there is no lucid regulation concerning the
guideline of punishment for judge in connection with such elaboration and/or any
circumstance that should be taken into account in deciding the punishment. The
guideline of punishment is utterly necessary to redeem the subjectivity of judge in
assessing such elaboration and/or circumstance which could be a mitigation and
an incrimination of punishment, and in the end it will defect the punishment
disparity. This study also analyzes the judge verdict in case of Adiguna Sutowo,
in which related to judge consideration about any non-litigation settlement as a
mitigation of punishment.