Di Indonesia, sejak tanggal 27 April 1964,
pelaksanaan putusan pengadilan secara teknis operasional
atau pola pemidanaan, telah menerapkan sistem
pemasyarakatan melalui pembinaan dan bimbingan. Dengan
terbitnya Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, yang isinya mengatur tentang fungsi dan
tujuan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan atau
narapidana dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang ini yaitu
“membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia
seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana serta menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota
masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”. Pembinaan
terhadap narapidana diatur lebih lanjut dalam Kepmen
Kehakiman no: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana dan Tahanan yaitu pembinaan
kepribadian dan pembinaan kemandirian. Sistem
pemasyarakatan tidak lepas daripada sistem peradilan pidana
terpadu, karena dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga
binaan pemasyarakatan memperoleh pengawasan serta
pengamatan dari pihak pengadilan yang memutus perkara
pidana tersebut. Pengawas dan pengamat terhadap jalannya
proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan dilakukan oleh
seorang hakim yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai
diatur dalam KUHAP Pasal 277 – 283 serta SE.MA. No 7 Tahun
1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hakim Pengawas dan
Pengamat. Maka jelas bahwa sistem pemasyarakatan sebagai
pola pemidanaan di Indonesia tidak lagi merupakan
pembalasan dan penjeraan tetapi lebih kepada resosialisasi
dan reintegrasi yaitu mengembalikan narapidana ketengah
masyarakat sebagai manusia yang baru sebagaimana yang
diinginkan oleh DR. Sahardjo, SH. Dengan konsepsinya
tentang hukum nasional yang digambarkan sebagai Pohon
Beringin yang melambangkan Pengayoman dan sekaligus sebagai
pencetus ide sistem pemasyarakatan di Indonesia.