UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Tinjauan yuridis paktis terhadap penundaan pelaksanaan hukuman mati (studi kasus Fabianus Tibo)

Siahaan, Joshua L.; Flora Dianti, supervisor; Hasril Hertanto, supervisor (Universitas Indonesia, 2007)

 Abstrak

Hukum positif di Indonesia masih mengakui keberadaan pidana mati, hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)dan dalam KUHP tersebut perbuatan-perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati antara lain Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124 bis, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 365 ayat (4), Pasal 444 dan, Pasal 479 k ayat (2) dengan Pasal 479 o ayat (2). Selain ketentuan di dalam KUHP, ketentuan lain yang menyangkut pidana mati antara lain Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 80 sampai dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan lain-lain. Pidana mati adalah pengembangan teori absolut dalam ilmu hukum pidana, teori ini mengajarkan tentang pentingnya efek jera (detterence effect) dalam pemidanaan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati saat ini didasarkan pada Undang-Undang PNPS Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan Militer. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia banyak menimbulkan pertanyaan, diantaranya peraturan apa saja yang mengatur prosedur pelaksanaan eksekusi hukuman pidana mati di Indonesia, bagaimana peraturan tersebut mengatur syarat penundaan eksekusi hukuman pidana mati di Indonesia dan alasanalasannya, bagaimana penerapan peraturan mengenai penundaan eksekusi hukuman pidana mati di Indonesia. Pelaksanaan putusan mati baru dapat dilaksanakan, jika putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau telah melewati pengajuan permohonan peninjauan kembali atau mengajukan permohonan grasi kepada Presiden. Upaya hukum dan permohonan grasi kepada Presiden merupakan alasan yuridis penundaan pelaksanaan hukuman mati. Disamping alasan tersebut ada juga alasan yang didasarkan kepada prikemanusiaan terpidana. Namun sayangnya penerapan pelaksanaan hukuman yang terjadi relatif tidak berjalan dengan baik, oleh karenanya diperlukan pemikiran yang kritis untuk merubah ketentuan mengenai pelaksanaan hukuman pidana mati yang lebih bersifat aspiratif.

 File Digital: 1

Shelf
 S22325-Joshua L Siahaan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S22325
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2007
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : ix, 82 hlm. ; 28 cm.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22325 14-19-739643766 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20323694
Cover