Merek adalah bagian yang penting dari dunia ekonomi, maka dari itu diperlukan perlindungan atas hak atas merek yang bersangkutan.. Salah satu jenis sengketa merek yang dibahas dalam penelitian ini adalah sengketa pembatalan pengalihan hak atas merek. Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat ini belum bisa mengatur penyelesaian efektif untuk memeriksa dan memutus sengketa yang bersangkutan bahkan Pengadilan Niaga karena kompetensi yang terbatas. Hasil penelitian ini menyarankan agar dibentuknya satu badan peradilan khusus yang dapat memeriksa dan memutus semua sengketa yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
As an important part of economy, trademark right needs proper protection. One kind of trademark dispute which is exposed in this study is dispute of annulment of transfer of trademark right. Until today, regulations are not yet able to regulate an effective solution to verify and solve this particular dispute, even the Indonesian Commercial Court due to it's limited competence. The purpose of this study is to suggest the authority to establish one court which has the competence to solve any kind of intellectual property dispute.