Rokok adalah salah satu industri yang berkembang sangat pesat di Indonesia dan bahkan telah menjadi salah satu andalan bagi pembangunan nasional melalui penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar serta penerimaan negara dalam bentuk pungutan cukai. Tidak dapat dipungkiri suatu iklim industri yang baik sangat membutuhkan suatu persaingan usaha yang sehat diantara pelaku usaha yang akan memberikan keuntungan bagi dunia usaha baik di tingkat nasional maupun internasional. Bahwa untuk membina dan mengawasi industri rokok di Indonesia, Pemerintah telah menciptakan suatu instrumen pengaturan berupa penetapan Golongan Pabrik Rokok, Penetapan Golongan Tarif cukai, dan Penetapan Harga Jual Eceran, dimana diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK No.43/PMK.04/2005 jo. PMK No. 118/PMK.04/2006. Pokok permasalahan dalam tulisan ilmiah ini mengapa industri rokok di Indonesia cenderung tercipta struktur pasar yang oligopoli. Apakah struktur pasar oligopoli pabrik rokok jenis SKM bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan bagaimana peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat pada industri rokok. Diharapkan dari penelitian ini peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat lebih memaksimalkan perannya dalam melaksanakan tugasnya sebagai satu-satunya lembaga yang diberi wewenang mengawasi peredaran cukai sehingga penerimaan negara melalui mekanisme cukai dapat juga menjadi lebih maksimal. Selain itu pula dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat bahwa tujuan pengenaan cukai terhadap rokok pada dasarnya adalah untuk menekan peredaran dan penggunaan barang kena cukai agar masyarakat dapat lebih hidup sehat.
Tobacco is one of the most rapidly developing industry in Indonesia in fact has giving major contribution on national developing to the country for many years through human resources demand in huge number and national revenue through excise tax obligation. It’s undeniable that well industry practice needs fair business competition among their subject of industry which would gave big advantage to the national and international level. That to construct and control Indonesian tobacco industry, government has stipulated the regulation by the Ministry of finance Decree Number: PMK No.43/PMK.04/2005 jo. PMK No. 118/PMK.04/2006 to divide different treatments tobacco manufacturer with classify group of the capability, group of Retail Sale Price, and Group of Excise Tariff. The main of subject problem on this script are why Indonesian tobacco industry has tend inclination into oligopoly market structure, Is oligopoly market structure of Machine Cigarette be in contradiction with fair business competition principle according Act Number 5 year 1999, and how Directorate General of Customs and Excise pay their role to encourage fair business competition in tobacco industry. Through this research hopefully that Directorate General of Customs and Excise as the only governing institution that given authorize to controlling examination excise tax, could maximize their role to collect excise tax in order to fulfill revenue of the state. Beside of that, the research could give information and knowledge that the main purpose subject of excise on tobacco product is to press down and to restrict distribution and consumption of excise goods that cause health problem to the society.