Salah satu bahan yang digunakan sebagai perlengkapan makan dan minum adalah melamin. Melamin dikenal karena keunggulannya yang tidak mudah pecah dan ringan. Selain melamin yang asli, ternyata di pasaran dapat dijumpai pula peralatan makan dan minum yang terbuat dari melamin palsu. Melamin palsu mengandung formalin sehingga berbahaya jika digunakan sebagai alas makan dan minum karena unsur formalin pada melamin palsu sangat mudah terurai ketika terkena panas langsung atau dari makanan dan minuman yang diwadahi. Kemiripan antara produk melamin asli dan produk melamin palsu mengakibatkan konsumen sulit untuk membedakannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka terdapat 3 (tiga) masalah yang dibahas dalam skripsi ini, yaitu masalah standar produk melamin, pengaturan produk melamin, dan bentuk perlindungan konsumen terhadap produk melamin palsu berdasarkan UUPK. Permasalahan tersebut dibahas menggunakan tipologi penelitian deskriptif dan menggunakan metode penelitian kepustakaan sehingga menghasilkan 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, saat ini belum ada Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk melamin, namun sudah ada Rancangan SNI produk melamin. Kedua, pengaturan mengenai produk melamin di Indonesia ada dalam UUPK, PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar. Ketiga, bentuk perlindungan konsumen untuk produk perlengkapan makan dan minum dari bahan melamin palsu berdasarkan UUPK adalah bentuk larangan terhadap pelaku usaha untuk melakukan tindakan tertentu, tanggung jawab pelaku usaha, dan sanksi yang diberikan pada pelaku usaha.