ABSTRAKBisnis penerbangan di Asia tengah dalam tahap
perkembangan yang pesat setelah sebelumnya mengalami
kelesuan pasca tragedi World Trade Center pada 11 September
2001. Di Indonesia perkembangan bisnis penerbangan ini
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Hal ini
ditandai dengan kemunculan maskapai-maskapai dengan
penawaran tarif jauh lebih rendah daripada yang ditawarkan
maskapai penerbangan reguler. Maskapai penerbangan yang
baru ini disebut dengan istilah budget airlines atau low
cost carriers. Kehadiran low cost carriers mengakibatkan
adanya shifting market dari angkutan darat dan laut ke
angkutan udara. Dampaknya juga dirasakan sesama
penyelenggara angkutan udara niaga, baik sesama
penyelenggara low cost carriers maupun regular airlines
yang telah lama beroperasi dengan tarif dan fasilitas
reguler. Dampaknya dirasakan pula oleh konsumen selaku
pengguna jasa. Kondisi bisnis penerbangan yang disemaraki
low cost carriers mempunyai potensi yang mengarah pada
tindak predatory pricing, yang dilarang menurut Hukum
Persaingan Usaha Indonesia. Skripsi ini mencoba untuk
menganalisa kegiatan ekonomi low cost carriers, dengan
menggunakan Adam Air sebagai kasus studi. Hal-hal yang
diperhatikan selain penyelenggaraannya berkenaan dengan
pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, juga dengan
memperhatikan segi efisiensi bisnis, kelaikan penerbangan,
standar keamanan dan keselamatan penerbangan, kebijakan
pemerintah di bidang tarif udara dan pengawasan pelaku
usaha di bidang penyelenggara angkutan udara niaga. Dari
penelitian yang sudah dilakukan akhirnya diperoleh
kesimpulan bahwa perang tarif low cost carriers dengan
kasus studi Adam Air tidak melanggar pasal 20 Undang-Undang
No.5 Tahun 1999, karena tidak menimbulkan monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.