Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil
(INKOPSYAH BMT) adalah koperasi sekunder yang beranggotakan
BMT-BMT Primer. INKOPSYAH BMT didirikan pada satuan wilayah
seluruh Indonesia yang layak usaha, merupakan penguatan
jaringan sekunder BMT didasarkan pada prinsip pemanfaatan
peluang dan kelayakan usaha atau jaringan kerjasama antar
BMT. Peran dan fungsi INKOPSYAH BMT pada anggota hanya
sejauh memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) saja. Undangundang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian menyatakan
bahwa peran dan fungsi koperasi terhadap anggota adalah
memajukan kesejahteraan anggota. Hal itu dikarenakan
didalam undang-undang tersebut anggota adalah sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi sehingga anggota
mempunyai posisi yang sentral dalam badan usaha koperasi.
Dilatar belakangi oleh kondisi tersebut, maka skripsi ini
mengetengahkan permasalahan fungsi dan peran INKOPSYAH BMT
terhadap anggota ditinjau dari Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Dalam penulisan skripsi ini
metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
kepustakaan dengan menggunakan data sekunder dan penelitian
lapangan dengan cara wawancara langsung. Tipe penelitian
dalam skripsi ini bersifat deskriptif, yang dimaksudkan
untuk memberi gambaran tentang peran dan fungsi INKOPSYAH
BMT terhadap anggota dalam praktek dengan perbandingan
ketentuan yang ada di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Dari penelitian disimpulkan
bahwa INKOPSYAH BMT dalam kegiatan usahanya tidak
mengedepankan hak-hak anggota sebagai pemilik dan pengguna
jasa koperasi sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Hal ini
dipengaruhi oleh adanya modal penyertaan dan modal pinjaman
dari PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) sehingga
pengelolaan INKOPSYAH BMT tidak lagi mandiri sebagaimana
prinsip koperasi mandiri.