Transaksi valuta asing merupakan salah satu kegiatan
umum dalam dunia perbankan yang tidak dapat dihindarkan
lagi pelaksanaannya. Sebagai lembaga keuangan syariah, Bank
Syariah Mandiri melakukan pelayanan kegiatan transaksi
valuta asing untuk kepentingan nasabah serta untuk memenuhi
kebutuhan operasional bank itu sendiri. Dalam menyediakan
jasa tersebut, tentunya Bank Syariah Mandiri harus merujuk
dan mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam yang mengatur
mengenai transaksi valuta asing. Sehubungan dengan
kegiatannya itu, terdapat tiga pokok permasalahan yang
dapat diungkapkan, yaitu: bagaimanakah transaksi valuta
asing yang terjadi di pasar valuta asing?, transaksitransaksi
apa saja yang diperbolehkan dan dilarang menurut
hukum Islam, bagaimanakah hubungan transaksi-transaksi
tersebut dengan riba fadl? Dan bagaimana penerapan hukum
Islam dalam penerapan transaksi valuta asing yang dilakukan
PT. Bank Syariah Mandiri?. Dalam menjawab pokok-pokok
permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode
penelitian kepustakaan dan lapangan, yang menghasilkan
kesimpulan sebagai berikut: Transaksi valuta asing yang
terjadi di pasar valuta asing bermula dari adanya
permintaan dan penawaran valuta asing yang dilakukan oleh
berbagai pihak yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang
berbeda-beda. Praktik transaksi valas ternyata dilakukan
dengan berbagai motif mulai kepentingan umum, untuk
berjaga-jaga hingga untuk mencari keuntungan dengan cara
yang spekulatif. Dalam fikih Islam ternyata ada sejumlah
transaksi yang dilarang untuk dilakukan, misalnya transaksi
yang dilakukan secara tidak tunai, transaksi yang bersifat
spekulatif dan transaksi yang dikategorikan sebagai riba
fadl. Praktik yang berkembang di Bank Syariah Mandiri,
kegiatan pelayanan transaksi valuta asing ternyata hanya
dilakukan untuk memberi kemudahan kepada nasabahnya, antara
lain dalam melaksanakan ibadah haji dan melakukan berbagai
transaksi komersial yang sesuai dengan syariah Islam. Untuk
itulah Bank Syariah Mandiri menyediakan pelayanan transaksi
valuta asing yang terdiri dari: deposito valas, giro valas,
jasa penukaran uang, transfer dan collection serta jasa
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor. Dalam
prinsipnya, semua kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai
dengan syariah Islam.