Perkawinan atau pernikahan adalah fitrah manusia. Kehadiran seorang anak dalam sebuah perkawinan merupakan naluri insani setiap suami istri dan secara fitrah anak merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Oleh sebab itulah, orangtua sama-sama berkeinginan keras untuk dapat lebih dekat dengan anaknya agar dapat membimbing langsung dan mendidiknya menjadi anak yang sholeh dan sholehah dan agar kelak jika anaknya telah dewasa dapat tercapai apa yang orangtuanya cita-citakan. Anak-anak juga ingin dekat dengan orangtuanya karena selalu ingin dilindungi dan diberikan kasih sayang. Hal tersebut tidak akan terwujud jika terjadi perceraian di antara orangtuanya. Salah satu akibat hukum terjadinya perceraian adalah masalah pemeliharaan anak (hadhanah).
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mencari data sekunder dengan melakukan studi dokumen dan wawancara. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah aturan-aturan dalam Al-Qur?an, Hadist dan KHI dalam menetapkan hak hadhanah bagi anak yang orangtuanya yang bercerai, pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama menetapkan ayah sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak-anaknya yang belum mumayyiz dalam putusan perceraian orangtuanya yaitu putusan No No 883/Pdt.G/2005/PAJS, Putusan No 399/Pdt.G/2006/PAJS, Putusan No 1185/Pdt.G/2006/PAJS dan pelaksanaan penetapan hak hadhanah.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ternyata Pasal 105 (1) KHI yang menetapkan ibu sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak-anaknya yang belum mumayyiz atau belum berusia dua belas tahun ini tidak bersifat imperatif. Ibu memang diprioritaskan sebagai pemegang hak hadhanah, namun majelis hakim Pengadilan Agama dapat memberikan kewajiban hadhanah kepada ayah dalam hal ibu tidak memenuhi syaratsyarat sebagai pemegang hak hadhanah. Hal utama yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan hak hadhanah berdasarkan kemaslahatan atau kepentingan anak dan bukan kepentingan ayah atau ibunya.