Kebutuhan masyarakat akan air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh pencemaran lingkungan yang menurunkan mutu air tanah dan permukaannya. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus berkembang. Namun seiring dengan terjadinya krisis ekonomi, maka harga produk AMDK semakin meningkat dan tidak terjangkau lagi oleh konsumen menengah kebawah.
Oleh karena itu mulai bermunculan usaha air minum lain yang menawarkan harga relatif lebih murah dan terjangkau untuk konsumen menengah kebawah. Salah satu kategori usaha air minum yang marak bermunculan sejak krisis ekonomi terjadi di Indonesia yaitu Air minum Depot (AMD) isi ulang. Usaha AMD isi ulang adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air bersih menjadi air minum dan menjual secara langsung kepada konsumen dilokasi pengolahan.
Perkembangan usaha AMD isi ulang yang semakin semarak, bila dilihat dari satu sisi berdampak positif karena dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minumnya. Namun di sisi lain, perkembangannya yang terlalu cepat dan mungkin lepas kendali dapat berdampak negatif karena berisiko menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat.
Dalam perkembangannya saat ini, banyak sekali pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha AMD isi ulang, antara lain mengenai rendahnya kualitas air minum yang dihasilkan. Informasi yang tidak benar pada label botol galon produk AMD isi ulang yang dihasilkan juga telah menyesatkan dan mengelabui konsumen. Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha AMD isi ulang telah melanggar ketentuan Udanng-undang Perlindungan Konsumen dan juga beberapa peraturan lainnya. Peran serta pemerintah sebagai badan pengawas sangatlah dibutuhkan, agar usaha AMD isi ulang yang bermunculan saat ini memenuhi syarat dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.