Realita yang terjadi sekarang ini, iklan, terutama
iklan televisi, merupakan sarana pemasaran yang memegang
peranan penting, bahkan utama, dalam mempromosikan suatu
produk atau servis yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan.
Perusahaan menggunakan jasa Biro Iklan dalam menghasilkan
iklan produk atau servisnya. Dengan demikian, terciptalah
sebuah karya cipta iklan televisi yang merupakan bagian
dari objek perlindungan Hak Cipta berdasarkan UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC). Selain Hak Cipta,
berdasarkan pengaturan dalam UUHC tersebut, pelaku karya
cipta juga mendapatkan perlindungan, yakni berupa Hak
Terkait, di mana dalam karya iklan televisi yang menjadi
topik skripsi ini, seorang model juga memperoleh
perlindungan Hak Terkait tersebut. Dalam penelitian yang
menganalisa dan mengkaji Kontrak Kerja Sama Pembuatan Iklan
Televisi antara Perusahaan dengan Biro Iklan dan Kontrak
Kerja Sama Pembuatan Iklan Televisi antara Biro Iklan
dengan Model, penulis bermaksud untuk menemukan jawaban
atas masalah penting, yakni mengenai bagaimana perbandingan
pengaturan Hak Cipta atas Iklan Televisi dan perlindungan
Hak Terkait Model Iklan berdasarkan UUHC dan berdasarkan
Kontrak Kerja Sama. Dari penelitian kepustakaan yang telah
dilakukan ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa Perlindungan
Hak Cipta dan Hak Terkait yang diberikan oleh UUHC berbeda
dengan pengaturan dalam Kontrak Kerja Sama.