Produk obligasi syariah Ijarah yang diterbitkan PT. Matahari Putra Prima Tbk. merupakan produk baru di dalam dunia pasar modal. Terhadap penerbitan suatu obligasi syariah harus diterapkan prinsip-prinsip syariah yang sesuai dengan akad syariah yang digunakan. Tetapi hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang dibuat untuk menjadi payung hukum bagi produk obligasi syariah ini. Dalam obligasi syariah akad ijarah pemegang obligasi merupakan pemilik dari suatu hak sewa atas gedung.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah ekploratoris dan ekplanatoris yang bertujuan untuk menguraikan dan memperdalam mengenai obligasi syariah Ijarah terutama bentuk produk obligasi syariah Ijarah PT. Matahari Putra Prima, Tbk. juga untuk mengetahui mekanisme penerbitan obligasi syariah Ijarah tersebut. Selain itu, akan dibahas pula mengenai aspek perlindungan dari pemegang obligasi syariah ijarah. Meski memakai nama obligasi tetapi secara substansi produk ini memiliki perbedaan karakteristik dengan obligasi konvensional, yakni bahwa ia bukan merupakan suatu surat utang atas pinjaman seperti yang terjadi pada obligasi konvensional. Kewajiban membayar ada dikarenakan adanya underlying asset yang menjadi dasar transaksi.
Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur produk obligasi syariah menyebabkan obligasi ini masih dipersamakan secara hukum dengan obligasi konvensional yakni ia tunduk pada undang-undang yang berlaku dalam pasar modal, yang membedakan hanyalah pada penerbitannya dibentuk suatu Tim Ahli Syariah sebagai pihak yang mengawasi penerapan aspek syariah. Investor obligasi syariah ijarah PT. Matahari Putra Prima, Tbk. selain memperhatikan kehalalan juga masih sangat memperhatikan aspek perlindungan atas dana yang diinvestasikan. Salah satu bentuk perlindungan hukum tersebut tercipta dengan diterapkannya prinsip Good Corporate Governance oleh perusahaan penerbit obligasi syariah ijarah seperti prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan responsibilitas.