Sekitar tahun 1999 terjadi beberapa konflik di
Indonesia yang mengakibatkan banyaknya korban yang jatuh.
Masyarakat daerah konflik pada saat itu sangat membutuhkan
bantuan baik bantuan dari segi moril maupun materil. Banyak
masyarakat yang ingin menyalurkan bantuannya, salah satunya
adalah melalui PKPU yaitu suatu lembaga amil zakat yang
dalam pelaksanaanya lebih banyak mengkonsentrasikan
aktivitas sosialnya untuk menangani daerah-daerah konflik
dan bencana, Setelah dana terkumpul timbul pertanyaan yaitu
bagaimana pengelolaan dana dari PKPU untuk daerah konflik,
diprioritaskan untuk apa, dan bagaimana pendistribusiannya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian
dengan menggunakan metode kepustakaan dan penelitian
lapangan. Dari penelitian tersebut didapatkan hasil sebagai
berikut:dalam penyaluran bantuannya dilakukan dengan
profesional sesuai dengan standar kerja yang telah
ditetapkan oleh pemerintah melalui UU No. 38 Tahun 1999
tentang pengelolaan zakat dan juga dengan UU No.16 Tahun
2001 tentang yayasan. Bantuan PKPU diberikan berdasarkan
skala prioritas yang paling membutuhkan, bantuan yang
paling umum dibutuhkan derah konflik antara lain berupa
bantuan moril yaitu rehabilitasi mental yang memang sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka
kembali, adapun bantuan materil berupa makanan, obatobatan,
tenda tempat pengungsian serta fasilitas umum yang
fital seperti klinik pengobatan, tempat ibadah dan yang
lainnya.Dalam melakukan pendistribusian bantuannya PKPU
bekerjasama dengan pemerintahan daerah yang terkecil yaitu
RT dan RW. Untuk mempertanggung jawabkan dana yang telah di
amanahkan oleh donatur dan masyarakat maka PKPU membuat
laporan tahunan, dengan begitu masyarakat mengetahui untuk
apa saja penggunaan dananya.