Jenis-jenis masalah perlindungan konsumen semenjak berlakunya Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat beragam, namun gugatan konsumen terhadap pelayanan jasa kesehatan dan yang berhubungan dengan masalah kesehatan masih tergolong langka. Hal ini antara lain disebabkan karena selama ini hubungan antara si penderita dengan si pengobat, yang dalam terminologi dunia kedokteran dikenal dengan istilah transaksi terapeutik- lebih banyak bersifat paternalistik.
Seiring dengan perubahan masyarakat, hubungan dokter-pasien juga semakin kompleks, yang ditandai dengan pergeseran pola hubungan dokter-pasien dari pola paternalistik menuju pola partnership. Memang harus diakui bahwa hak-hak para pengguna jasa layanan kesehatan masih sering dikalahkan oleh kekuasaan para petugas kesehatan; dengan demikian kebutuhan akan pemberdayaan konsumen kesehatan yang dibekali dengan daya tawar dan daya pilih yang lebih besar merupakan suatu keharusan. Dasar pemikiran ini yang mendorong pendirian Yayasan pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia yang mempunyai motto: "Membela dan memberdayakan konsumen kesehatan agar memiliki daya pilih dan daya tawar tinggi." Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mempunyai kedudukan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang merupakan lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah.
Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia yang bergerak di bidang perlindungan terhadap konsumen kesehatan telah melakukan berbagai macam upaya guna melindungi hakhak konsumen kesehatan. Salah satu upaya yang telah dilakukan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia adalah menangani 254 kasus pengaduan masalah kesehatan dalam kurun waktu bulan November 1998 sampai bulan Juli 2003 dan menyelesaikan 90 persen kasusnya melalui mediasi.