UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Kedudukan wali hakim sebagai pengganti wali orang tua yang adhol (enggan) dalam proses permohonan izin nikah (studi kasus penetapan pengadilan agama Depok no. 01/Pdt.P/2003/PA. Depok tgl. 4 Agustus 2003)

([Universitas Indonesia, ], 2008)

 Abstrak

Salah satu rukun perkawinan menurut hukum Islam adalah adanya wali untuk calon pengantin perempuan. ketidakadaan wali bapak kandung bagi anak perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan dapat mengakibatkan pernikahan tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan baik menurut hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Agar pernikahan tersebut dapat dilaksanakan perlu adanya penujukan melalui penetapan Pengadilan Agama sebagai pengganti wali bapak kandung. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah (1) alasan apa yang dapat digunakan bapak kandung untuk menolak menjadi wali dalam pernikahan anak kandungnya (2) Bagaimanakah prosedur dan syarat-syarat penunjukan wali hakim,serta kendala atau hambatan dalam penunjukan wali hakim tersebut (3)Apakah bapak dari anak perempuan tersebut, dapat mengajukan pembatalan terhadap pernikahan anak perempuannya yang dilakukan dengan wali hakim, dan bagaimana prosedur permohonannya. Sedangkan penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum Perkawinan Islam mengenai Keberadaan wali Hakim sebagai pengganti wali orang tua yang adhol (enggan) dalam proses permohonan ijin nikah di Pengadilan Agama Depok dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk mencari data sekunder dengan melakukan studi dokumen. Secara yuridis penetapan Pengadilan Agama Depok tertanggal 4 Agustus 2003 nomor 01/Pdt.P/2003/PA.Dpk, yang telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 13 K/AG/2004 telah memiliki putusan hukum tetap atas penetapan wali hakim sebagai pengganti wali bapak kandung yang adhol. Sebagai kesimpulan yaitu (1) orang tua atau bapak kandung berhak menolak menjadi wali apabila anak tersebut telah pindah agama atau calon menantu tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 atau Kompilasi Hukum Islam. Prosedur permohonan wali Hakim di Pengadilan Agama dapat dibagi atas dua tahap, yaitu tahap pendaftaran atau tahap sebelum persidangan dan tahap persidangan, dan orang tua atau wali nasab dari anak perempuan tersebut, dapat mengajukan pembatalan penetapan wali hakim untuk menggantikan wali nasab dengan mengajukan permohonan pembatalan penetapan pengadilan agama.

 File Digital: 1

Shelf
 S22131-Fathonah.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S22131
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Universitas Indonesia, ], 2008
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : []
Tipe Media : []
Tipe Carrier : []
Deskripsi Fisik : iv, 109 hlm. ; 28 cm + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S22131 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20324418
Cover