Pajak merupakan salah satu komponen penting sumber
penerimaan negara. Pajak Penghasilan yang dipungut oleh
pemerintah berasal dari penghasilan yang diperoleh
penduduknya, baik penduduk yang merupakan Warga Negara
Indonesia ataupun Warga Negara Asing. Kebutuhan Indonesia
sebagai negara yang sedang berkembang akan tenaga kerja
asing adalah tidak dapat dihindarkan. Salah satu sisi yang
dapat dilihat dari masuknya tenaga kerja asing ini adalah
pajak, dimana tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia
pasti memperoleh penghasilan yang dapat dikenakan Pajak
Penghasilan. Berdasarkan asas sumber, pemerintah Indonesia
berhak untuk memungut pajak atas penghasilan tenaga kerja
asing yang memperoleh penghasilan dari sumber penghasilan di
Indonesia. Berkaitan dengan pemungutan pajak atas
penghasilan yang diterima oleh tenaga kerja asing,
pemerintah Indonesia membagi tenaga kerja asing menjadi dua
kategori yang didasarkan atas jangka waktu mereka berada di
Indonesia. Masalah yang dihadapi adalah negara asal si
tenaga kerja asing juga berhak untuk memungut pajak atas
penghasilan yang diperoleh tenaga kerja asing tersebut,
sehingga tenaga kerja asing yang menerima atau memperoleh
penghasilan yang bersumber dari Indonesia dikenakan beban
dua kali pemungutan pajak, yaitu pemungutan pajak di negara
asalnya dan di Indonesia. Pembebanan dua kali pungutan pajak
ini dikenal dengan istilah pajak berganda. Berdasarkan hasil
penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap
tenaga kerja asing dari terjadinya pajak berganda yang
diterapkan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Pajak Penghasilan belum memadai, karena
perlindungan dan kepastian hukum tersebut hanya diberikan
kepada tenaga kerja asing yang merupakan Wajib Pajak Dalam
Negeri, sedangkan bagi tenaga kerja asing yang merupakan
Wajib Pajak Luar Negeri tidak ada perlindungan hukum karena
tidak adanya kepastian hukum yang diberikan pemerintah
sebagai upaya pencegahan dari terjadinya pajak berganda