Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk menjadi lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di bidang pasar modal. Selama ini tidak ada kejelasan dalam penyelesaian sengketa perdata di bidang pasar modal. Oleh karena itu, BAPMI diharapkan dapat menjalankan peran yang vital sebagai jalan keluar atas masalah tersebut. Sampai saat ini, belum ada satu pun kasus yang diselesaikan melalui BAPMI, tetapi di sisi lain pasar modal Indonesia sedang mengalami perkembangan yang pesat. Untuk memahami masalah ini, perlu diketahui bagaimana sifat dan sengketa pasar modal itu sendiri. Selain itu, perlu diketahui pula bagaimana BAPMI menyelesaikan sengketa pasar modal tersebut dan hal-hal apa saja yang dapat diterapkan untuk penyempurnaan penyelesaian sengketa pasar modal melalui BAPMI dengan tujuan agar masyarakat pasar modal memilih BAPMI sebagai forum penyelesaian sengketa yang mereka miliki. Dalam menyelesaikan sengketa, BAPMI telah menetapkan persyaratan khusus dalam menyeleksi sengketa apa sajakah yang dapat diselesaikan olehnya sebagaimana yang termuat dalam Peraturan dan Acara BAPMI, yaitu sengketa perdata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang pasar modal serta adanya perjanjian penyelesaian sengketa yang dibuat oleh para pihak, baik melalui forum arbitrase, mediasi, maupun pendapat mengikat. Di samping, itu, Peraturan dan Acara BAPMI juga mengatur secara rinci proses penyelesaian sengketa dalam ketiga forum tersebut serta upaya-upaya dalam menegakkannya. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya untuk membumikan BAPMI sebagai lembaga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di bidang pasar modal yang membutuhkan kerjasama dari semua elemen pasar modal. Pada akhirnya, perlu dipertimbangkan penerapan hal-hal baru yang dapat menyempurnakan penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia.