Perubahan susunan anggota Direksi/ Dewan Komisaris Perseroan merupakan aktivitas penting yang sarat dengan konflik kepentingan di antara para pemangku-kepentingan dalam Perseroan. Perubahan ini disyaratkan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”). Penyelenggaraan RUPS ini merupakan wewenang Direksi, dan dalam hal-hal tertentu, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kriteria tertentu atas izin Ketua Pengadilan Negeri (selanjutnya disebut “PN”) yang berwenang.
Dalam situasi adanya konflik kepentingan antara pemegang saham yang memiliki hak untuk meminta diadakannya RUPS tentang perubahan susunan anggota Direksi/Dewan Komisaris di satu pihak dan Direksi/ Dewan Komisaris di lain pihak, maka dapat dipastikan pemegang saham yang bersangkutan tidak akan menghadapi hambatan yuridis yang signifikan dalam penyelenggaraan RUPS dengan agenda itu, karena UUPT telah menyiapkan jalan keluar dengan memberikan hak kepada pemegang saham terkait untuk dapat melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut atas izin Ketua PN yang berwenang, atau dalam hal permohonan izin pemanggilan RUPS tersebut ditolak oleh PN terkait, pemegang saham yang bersangkutan masih dapat mengajukan upaya kasasi untuk izin dimaksud.
Akan tetapi, dalam hal konflik kepentingan terjadi antara pemegang saham/RUPS yang telah mengambil keputusan tentang perubahan susunan anggota Direksi/Dewan Komisaris di satu pihak, dan Direksi/Dewan Komisaris yang telah diberhentikan di lain pihak, maka konflik ini berpotensi menimbulkan penolakan dalam pelaksanaan keputusan RUPS tersebut oleh Direksi/Dewan Komisaris yang lama, dengan cara tetap menguasai Perseroan secara de facto dan/atau mengajukan gugatan pembatalan keputusan RUPS terkait.
Dari beberapa kasus yang menjadi obyek dalam penelitian ini, hambatan yuridis teridentifikasi dalam upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham terkait dalam realisasi keputusan RUPS ini apabila secara de facto Perseroan masih dikuasai Direksi/Dewan Komisaris yang lama, yaitu hanya melalui gugatan perdata. Proses panjang upaya di pengadilan justru mengancam kelangsungan hidup Perseroan.
Hambatan yuridis yang lain teridentifikasi pula dalam masa daluwarsa untuk pengajuan gugatan pembatalan keputusan RUPS. Masa daluwarsa ini masih berdasarkan Hukum Acara Perdata, dan bagi Perseroan masih relatif cukup panjang. Hambatan ini menimbulkan ketidak-pastian hukum baik bagi Perseroan maupun pihak ketiga yang akan atau telah melakukan hubungan hukum dengan Perseroan, khususnya bila hubungan hukum itu didasarkan oleh keputusan RUPS.
A change of members of the Company’s Board of Directors/Auditors, is an important activity which has many conflicts of interest among stakeholders in the Company. This change is required to be based on a resolution of the shareholders’ meeting (refer to as “Meeting”). The convening of this Meeting is an authority of the Board of Directors, and in some particular cases, the convocation of this Meeting may be conducted by the Board of Auditors, or by a specified shareholder with a permission from the Head of a competent Local Court (refer to as “LC”).In a situation where there is a conflict of interest between a specified shareholder who has a right to demand the convocation of a Meeting for changing members of the Board of Directors/Auditors in one side, and the Board of Directors/Auditors in another side, it is clarified that the related shareholder will not face significant judicial obstacles for convoking this Meeting. Because, the Company Law has prepared a solution, by providing that shareholder a right to convoke this Meeting with a permission from the Head of a competent LC, or in case the application for this permission is rejected by the LC, the related shareholder may appeal for that permission to the Supreme Court.However, in case the conflict occurs between the shareholder(s)/the Meeting which has taken a resolution for changing the members of the Board of Directors/Auditors in one side, and the dismissed Board of Directors/ Auditors in another side, this conflict will potentially cause to a refusal from the former Directors/ Auditors for executing that resolution, by occupying the Company as de facto Directors/Auditors and/or by filing a lawsuit for voiding the related resolution.From some cases those are being objected in this research, a judicial obstacle is identified in the legal effort that may be taken by the shareholder for realizing this Meeting’s resolution when the Company is still occupied in de facto by the former Directors/Auditors, that is only by filing a civil lawsuit. The long process for this judicial effort, on the contrary, will threaten an existence of the Company itself.Another judicial obstacle is also identified in the valid time-span for filing a lawsuit for voiding a Meeting’s resolution. This time-span is still based on the Law on Civil Procedure, and relatively too long for a Company. This obstacle causes a law uncertainty for both the Company and the third party who will make or has made a legal transaction with the Company, especially if that transaction is based on a Meeting’s resolution.