Penerapan prinsip good corporate governance merupakan
salah satu upaya yang diharapkan dapat membawa bangsa
Indonesia untuk keluar dari krisis ekonomi yang telah
berlangsung lama. Pasar Modal sebagai salah satu sumber
pembiayaan dan alternatif investasi bagi perekonomian
diharapkan dapat menerapkan prinsip good corporate
governance dengan maksimal. Prinsip keterbukaan merupakan
hal yang penting dan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan
pasar modal dan juga merupakan salah satu kerangka dasar
dari prinsip good corporate governance. Dengan penerapan
prinsip keterbukaan, para stakeholders dapat mengetahui
segala informasi yang penting dalam setiap transaksi
sehingga dapat mengambil tindakan untuk melindungi
kepentingannya. Akuisisi merupakan salah satu corporate
action yang banyak dilakukan oleh pelaku ekonomi yang
terlibat dalam pasar modal untuk memperbaiki dan
meningkatkan kinerja perusahaannya. Kebutuhan akan
keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting
bagi para stakeholders mengingat hal tersebut menyangkut
kinerja perusahaan di masa yang akan datang. Sejalan dengan
hal itu, penerapan prinsip keterbukaan yang dianut dalam
pasar modal menyangkut pelaksanaan akuisisi perusahaan
publik diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip good
corporate governance khususnya prinsip keterbukaan.