ABSTRAKDalam upaya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan
pembangunan, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menjadi penting sebagai salah satu
alternatif untuk sumber pemasukan pendapatan daerah. Namun
kenyataannya, dalam proses pendiriannya tetap harus
mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa permasalahan pendirian BUMD ini antara lain adalah
bagaimanakah persyaratan-persyaratan, tata cara, prosedur
dan mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam
bentuk Perseroan Terbatas ditinjau dari perundang-undangan
yang berlaku, dan apakah persyaratan-persyaratan, tata
cara, prosedur, dan mekanisme pendirian PT. Lampung Timur
Cemerlang telah sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian ini menganalisa proses pendirian PT.
Lampung Timur Cemerlang, sekaligus meneliti dan mengkaji
apakah terdapat kesalahan prosedur dan pelanggaran dalam
pendiriannya. Dengan penelitian yang menggunakan metode
penelitian kepustakaan dan pengamatan di lapangan diperoleh
kesimpulan bahwa pendirian PT. Lampung Timur Cemerlang
telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undangundang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
selain itu dalam pendiriannya sudah melalui kesepakatan
politis di level pemerintahan daerah, yaitu pemisahan
modalnya ditetapkan terlebih dahulu berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda), yang diikuti dengan keluarnya Keputusan
Kepala Daerah sebagai pelaksanaan pemberlakuan Peraturan
Daerah. Walaupun pada tataran teknis ditemukan juga
‘pelanggaran-pelanggaran’ lain yang tidak berkaitan dengan
prosedur pendiriannya, seperti adanya anggota Direksi yang
merangkap jabatan, adanya anggota Direksi yang memiliki
hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, adanya Direksi dan
Komisaris yang masih bersatus Pegawai Negeri Sipil, dan
adanya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki saham dalam PT.
Lampung Timur Cemerlang.