Banyaknya jumlah bank di Indonesia menyebabkan struktur
perbankan tidak efisien. Untuk mengatasi hal tersebut, Bank
Indonesia menerbitkan PBI No. 8/16/2006 tentang Kepemilikan
Tunggal pada Perbankan Indonesia. Kebijakan ini mengatur bahwa
dalam perbankan Indonesia, satu pihak hanya dapat menjadi
Pemegang Saham Pengendali pada satu bank saja. Penelitian yang
menggunakan metode yuridis normatif ini membahas tentang
prosedur pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal oleh Pemegang
Saham Pengendali pada lebih dari satu bank di Indonesia serta
akibat hukumnya terhadap perbankan. Kebijakan kepemilikan
tunggal dilakukan dengan memilih salah satu dari dari tiga opsi
yang ada pada PBI tersebut, yaitu mengalihkan sebagian atau
seluruh kepemilikan sahamnya; melakukan merger atas bank-bank
yang dikendalikannya; atau membentuk sebuah Bank Holding
Company. Adapun akibat hukum pelaksanaan kebijakan kepemilikan
tunggal terhadap bank di Indonesia adalah terjadinya pengalihan
pemegang saham, aktiva serta pasiva bank-bank yang menggabungkan
diri kepada bank hasil merger pada opsi merger; menyebabkan
perubahan pengendalian terhadap bank, namun tidak mengubah
identitas awal dari bank-bank tersebut pada opsi pengalihan
saham; serta terjadinya pengalihan kepemilikan saham dari bankbank
yang dinaungi terhadap Bank Holding Company pada opsi
pembentukan Bank Holding Company. Sedangkan akibat hukum
pelaksanaan kebijakan kepemilikan tunggal terhadap keadaan
perbankan Indonesia secara umum adalah dapat terciptanya
struktur perbankan yang sehat, kuat dan efisien sebagai hasil
dari konsolidasi perbankan dan efisiensi fungsi pengawasan oleh
Bank Indonesia.