Saat ini belum ada perusahaan asuransi di
Indonesia yang membuka polis asuransi lukisan yang
berdiri sendiri, sehingga para pemilik lukisan baru dapat
menjaminkan lukisannya pada polis asuransi lain yang
dalam penelitian ini adalah polis asuransi kebakaran
untuk rumah tinggal (smart home) all risks di PT Asuransi
AXA Indonesia. Lalu risiko-risiko apa saja yang dijamin
oleh smart home? Bagaimana penerapan jaminan asuransi
lukisan dalam polis asuransi kebakaran untuk rumah
tinggal (smart home)? Bagaimana cara penetapan nilai
pertanggungan serta prosedur klaimnya? Risiko-risiko yang
dijamin adalah kerugian atau kerusakan akibat kebakaran,
gempa bumi, pencurian baik dengan kekerasan maupun tanpa
kekerasan dan sebagainya. Penerapannya sudah ditentukan
dengan standar-standar tertentu yang dibuat oleh PT
Asuransi AXA Indonesia. Cara penetapan nilai
pertanggungannya dibuat oleh tertanggung dengan mengacu
pada harga pembelian atau harga estimasi terkini,
sedangkan prosedur klaimnya sudah ditentukan oleh PT
Asuransi AXA Indonesia. Penelitian ini bersifat
deskriptif, data yang digunakan adalah data primer berupa
wawancara dan data sekunder berupa bahan kepustakaan.
Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan hasil berupa gambaran tentang
jaminan asuransi lukisan dalam polis asuransi kebakaran
untuk rumah tinggal (smart home) all risks di PT Asuransi
AXA Indonesia. Saran-saran yang dapat diberikan berkaitan
dengan masalah ini adalah agar dibentuk badan
standardisasi harga lukisan di Indonesia untuk memudahkan
tertanggung dalam menetapkan nilai pertanggungan, serta
dituntutnya ketelitian tertanggung untuk terlebih dulu
melihat isi polis yang ada agar tidak terjadi kerugian
karena ketidaktahuannya atas isi polis tersebut.