ABSTRAKDalam era globalisasi saat ini, isu-isu mengenai hak cipta
mulai banyak dibicarakan. Hak cipta merupakan bagian dari
Hak Kekayaan Intelektual, dimana hak cipta dimaksudkan
untuk melindungi pencipta atas hasil ciptaannya. Indonesia
sebagai negara berkembang telah meratifikasi perjanjian
pembentukan WTO (melalui UU No. 7 tahun 1994). Dalam
perjanjian ini di dalamnya termasuk Trade Related Aspect of
Intellectual Property Rights (TRIPs) Agreement yang bersama
WIPO Copyright Treaty (KEPPRES No.19 tahun 1997) menjadi
acuan bagi negara-negara di dunia mengenai pengaturan
tentang hak cipta. Seiring dengan berkembangnya teknologi
yang begitu pesat, semakin banyak pula pelanggaran di
bidang hak cipta, salah satunya adalah mengenai penjiplakan
karya tulis. Penjiplakan karya tulis ini terjadi karena
adanya persaingan bisnis seperti penjiplakan buku harganya
lebih murah dibandingkan buku yang aslinya atau penjiplakan
proposal tender suatu proyek, dimana satu perusahaan
melakukan penjiplakan proposal tender milik kompetitornya
agar dapat memenangkan tender tersebut. Masalah penjiplakan
karya hak cipta menjadi persoalan yang sangat rumit.
Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 telah mengatur
perlindungan terhadap hak cipta namun dalam pasal mengenai
karya tulis yang dilindungi oleh hak cipta masih ada hal
yang belum dijelaskan secara rinci. Sehingga masyarakat
tidak mempunyai batasan mengenai karya tulis apa saja yang dilindungi oleh hak cipta.