Jual beli barang dan/atau jasa terjadi di seluruh dunia, berkembangnya jenis barang dan/atau jasa yang dapat diperdagangkan menyebabkan banyak permasalahan yang terjadi misalnya dalam hal garansi barang dan/atau jasa. Tulisan ini akan membahas mengenai perlindungan konsumen terhadap garansi, cara konsumen menuntut pemenuhan hak garansi, status garansi apabila suatu perusahaan pailit, serta perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap garansi apabila suatu perusahaan pailit. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulisan dilakukan dengan suatu penelitian normatif. Perlindungan konsumen diberikan dalam 3 tahap transaksi konsumen, garansi terjadi dalam tahap purna jual yang tetap berhubungan dengan tahap lainnya. Konsumen dapat menuntut pemenuhan hak atas garansinya dengan 2 cara yaitu dengan penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa melalui lembaga atau instansi tertentu seperti BPSK. Status garansi apabila suatu perusahaan pailit adalah berubah yaitu dengan cara memberikan hak konsumen atas garansi seperti melakukan perjanjian baru untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kurang secara jelas mengatur mengenai garansi apabila suatu perusahaan pailit, ketentuan yang kurang lebih mengatur adalah pasal 27 yang apabila dilihat secara akontrario maka pelaku usaha tetap bertanggung jawab untuk memberikan garansi yang mereka jual. Kesimpulannya adalah terdapat 3 tahap dalam perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu cara damai dan melalui lembaga atau instansi tertentu, status garansi apabila perusahaan pailit adalah berubah tetapi masih ada cara untuk memberikan hak kepada konsumen, pelaku usaha masih bertanggung jawab atas garansi barang walaupun telah pailit.