ABSTRAKGeliat pertumbuhan ekonomi semakin hari semakin
kompetitif. Setiap pengusaha berusaha menjadi pemenang dalam
kompetisi mendapatkan konsumen guna mencapai kesuksesan
dalam pendapatan. Dengan adanya kompetisi menyebabkan usaha
menjadi lebih berkembang, sehingga setiap pengusaha berusaha
memenangkan kompetisi yang ada.
Adanya merek terhadap suatu produk barang/jasa
inilah yang menjadikan ajang persaingan dari pengusaha untuk
memasarkan produknya. Hal ini kerap kali memunculkan adanya
persaingan yang tidak sehat diantara para pengusaha dalam
penggunaan merek pada produk barang atau jasa yang
diproduksinya. Antara lain dengan memalsu, meniru, ataupun
membonceng reputasi dari suatu merek dari produk barang/jasa
yang telah dikenal baik oleh konsumen guna mendapatkan
keuntungan yang semuanya itu merupakan hal yang tidak
baik/tidak etis.
Pendaftaran dan penggunaan merek yang didasari
dengan itikad tidak baik selayaknya tidak mendapatkan
perlindungan, sehingga banyak sengketa yang timbul
diakibatkan adanya penyimpangan terhadap asas itikad baik.
Sedangkan pendaftaran dan penggunaan merek didasari dengan
itikad baiklah yang seharusnya mendapatkan perlindungan
hukum.
Melalui skripsi ini penulis melakukan pembahasan
bagaimana sebuah kompetisi dibidang merek yang mengakibatkan
adanya penyimpangan asas itikad baik dan menimbulkan
sengketa merek. Bagaimana penerapan peraturan hukum merek di
Indonesia dalam mengantisipasi timbulnya pelanggaran
dibidang merek.
Penulis berusaha menjelaskan mengenai permasalahan
ini dengan mencoba melihat pada praktek yang terjadi pada
Direktorat Merek yang merupakan bagian dari Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dibawah Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.