ABSTRAKAkuntan Publik adalah profesi yang dibutuhkan dalam
masyarakat modern. Kebutuhan ini timbul dengan berbagai
alasan antara lain yang berdasarkan pada agency theory,
moral hazard dan adverse selection. Sebagai profesi yang
dibutuhkan oleh masyarakat, peranan akuntan publik
merupakan ”indera” bagi stakeholders, khususnya investor
dan kreditor dalam mengambil keputusan bisnis dan
investasi. Namun, profesi akuntan publik yang strategis
dalam masyarakat modern ini seakan-akan tidak dapat
dijangkau oleh hukum atau untouchable terhadap kasus-kasus
audit yang diduga tidak memenuhi standar profesi.Pembahasan
skripsi ini difokuskan kepada tanggung jawab yuridis,
tugas, dan fungsi akuntan publik. Dimulai dari uraian
standar dan tanggung jawab profesi, uraian terhadap
tanggung jawab, dan konsekuensi hukum terhadap profesi
akuntan publik.