Pada masa lalu, sektor pertambangan umum, pernah
menjadi penyumbang devisa terbesar bagi Negara. Akan tetapi
semenjak tahun 1999, penerimaan devisa dari sektor
pertambangan umum mulai mengalami penurunan, yang
disebabkan oleh adanya penurunan nilai investasi baru. Hal
ini kemudian disikapi pemerintah dengan jalan membuat
roadmap atau peta persoalan di sektor pertambangan umum.
Berdasarkan roadmap tersebut, perpajakan dianggap menjadi
salah satu masalah yang menghambat perkembangan sektor
pertambangan umum. Masalah perpajakan di sektor
pertambangan umum, dapat dilihat dari dua aspek. Aspek
pertama adalah aspek penerapan pengaturan perpajakan di
sektor pertambangan umum. Untuk membahas mengenai aspek
ini, digunakan Kontrak Karya, perundang-undangan perpajakan
dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sementara aspek
kedua adalah aspek penerapan perpajakan. Pembahasan
mengenai aspek penerapan perpajakan ini dilakukan untuk
menganalisis kendala perpajakan yang dihadapi oleh
kontraktor di sektor pertambangan umum. Pembahasan
dilakukan untuk menganalisis kendala yang dihadapi pada
masa sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah dan pada masa setelah keluarnya
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999.