Dalam skripsi ini panulis membahas tentang keputusan komisi
pengawas persaingan usaha tentang penetapan tarif Bus Patas
AC DKI Jakarta,dimana enam perusahaan bus Patas AC telah
dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan dibidang
persingan usaha dengan menetapkan tarif Bus Patas AC
tersebut. Pokok permasalahan tulisan ini terletak pada
apakah keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU telah sesuai
dengan prosedural dan material dari undanf-undang no. 5
taun 1999 dan bagaimana pertentangan yang ada antara
peraturan pemerintah no. 41 tahun 1993 tentang angkutan
jalan yang dipakai oleh keenam perusahaan Bus Patas AC
tersebut dengan Undang undang no. 5 tahun 1999 yang dipakai
sebagai dasar pembuatan keputusan KPPU tersebut. Jawaban
dari pokok permasalahan ini adalah bahwa keputusan KPPU
yang dikeluarkan oleh KPPU atas penetapan tarif Bus Patas
AC DKI Jakarta telah sesuai dengan peraturan perundangundangan
baik secara prosedural maupun materi, dan untuk
pertentangan antara kedua peraturan perundang-undangan
tersebut ternyata dapat disimpulkan bahwa kedua peraturan
tersebut ternyata tidak bertentangan.