Pembahasan mengenai generic term dalam
perlindungan merek terkait dengan istilah “Town Square”
setidak-tidaknya mencakup dua masalah penting, yaitu: (1)
apa urgensi pengaturan secara khusus mengenai generic term.
dan (2) apakah merek town square merupakan generic term
sehingga dapat diajukan gugatan pembatalan merek di
Pengadilan Niaga. Di Indonesia generic term hanya diatur
secara implisit (tersirat) dalam pasal 5 huruf b dan c UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sedangkan, di Amerika
Serikat, walaupun perlindungan terhadap generic term tidak
diatur secara lengkap dalam Section 45 the Lanham Act (15
U.S.C. § 1127), namun seiring dengan teori hukum tentang
generic term yang terus mengalami perkembangan sehingga
menghasilkan berbagai preseden, cara penyelesaian terhadap
masalah generic term telah mengalami kemajuan dan memiliki
kepastian hukum. Dari Berbagai data yang ada dapat
ditunjukkan bahwa generic term harus diatur secara lebih
khusus dan jelas, karena merupakan istilah yang menunjukkan
genus suatu jenis barang atau jasa dari produk yang menjadi
komoditi perdagangan yang dapat dipergunakan secara bebas
oleh seluruh warga. Dari berbagai preseden di Amerika
Serikat dapat pula dibuktikan bahwa perlindungan hukum
terhadap generic term di suatu negara sangat penting. Di
Indonesia, “Town Square” telah tergeneralisasi sehingga
menjadi generic term. Jadi, dapat dilakukan gugatan
pembatalan pendaftaran merek “Town Square” terhadap PT GMR
di Pengadilan Niaga dengan menggunakan dasar hukum pasal 68
ayat (1) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek serta berbagai
teori hukum mengenai generic term. Penelitian ini
menggunakan metode normatif/doktrinal. Sedangkan, metode
pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah metode
kualitatif sehingga menghasilkan data yang bersifat
preskriptif.