Dalam dunia usaha bongkar muat, efisiensi kerja dan
peningkatan produktivitas merupakan tujuan yang ingin
dicapai. Untuk mencapai efisiensi kerja dan mencapai
peningkatan produktivitas tersebut, PT. Pelabuhan Indonesia
I (Persero) atau PT.Pelindo I membangun dan mengoperasikan
Terminal Curah Kering (TCK) sebagai terminal bongkar muat
komoditi curah kering khususnya bungkil kelapa sawit untuk
menggantikan manual conveyor di Pelabuhan Belawan Medan.
Untuk mengelola dan mengoperasikan TCK tersebut, PT.
Pelindo I membuat perjanjian sewa-menyewa dan pengoperasian
gudang 109 dan 111 serta lapangan penumpukan di Pelabuhan
Belawan Medan dengan PT.Musim Mas yang ditunjuk sebagai
pemenang tender oleh PT.Pelindo I, dimana perjanjian
tersebut melarang Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lainnya di
Pelabuhan Belawan untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat
di TCK sehingga terancam gulung tikar. Perjanjian tersebut
diduga telah meniadakan persaingan usaha yang sehat dan
telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan
untuk membuktikan apakah terdapat praktek persaingan usaha
tidak sehat dan apakah ketentuan-ketentuan dalam UU No.5
Tahun 1999 telah diterapkan dengan benar dalam pemeriksaan
yang dilakukan oleh KPPU terhadap pengelolaan dan
pengoperasian TCK oleh PT.Pelindo I dan PT.Musim Mas di
Pelabuhan Belawan Medan.