Keberadaan asuransi mulai dirasakan perlu untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat yang menjadi tertanggung, dari
kemungkinan mengalami kerugian karena terjadinya risiko atas
asetnya. Namun, adakalanya tertanggung justru tidak mendapatkan
perlindungan yang ia harapkan. Untuk menghindari hal tersebut,
maka bagi tertanggung yang belum memiliki pengetahuan yang
cukup mengenai asuransi dan klausul-klausul dalam polis
asuransi, dapat melakukan penutupan asuransi dengan menggunakan
jasa keperantaraan broker asuransi. Broker asuransi bertindak
mewakili tertanggung untuk mencari penanggung yang terbaik,
dengan premi yang kompetitif, dan cakupan jaminan yang seluas
mungkin. Selain itu, broker asuransi juga akan membantu
mengurus penyelesaian ganti rugi jika terjadi risiko. Penulisan
ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan hukum broker asuransi
dengan tertanggung dan penanggung, serta tanggungjawab hukum
broker asuransi jika atas polis yang diperantarainya terjadi
sengketa tuntutan ganti rugi karena klaim yang diajukan
tertanggung ditolak oleh penanggung. Metode yang digunakan
dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif,
dengan data yang berasal dari sumber kepustakaan dan hasil
wawancara dengan nara sumber. Pada intinya, hubungan hukum
broker asuransi dengan tertanggung adalah hubungan hukum
pemberian kuasa. Sedangkan hubungan hukum broker asuransi
dengan penanggung adalah hubungan kerja sama dalam rangka
penempatan risiko, yang dalam asuransi juga dikenal sebagai
hubungan intermediary. Sebagai kuasa dari tertanggung, maka
broker asuransi juga memiliki tanggungjawab hukum apabila ia
melakukan kesalahan yang menyebabkan klaim tertanggung ditolak
penanggung, serta dapat dimintakan ganti rugi sesuai dengan
kesalahannya. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan
adalah penandatanganan risalah rapat oleh kedua belah pihak
untuk menghindari pengingkaran fakta, penandatanganan tanda
terima atas surat dari broker asuransi kepada tertanggung oleh
wakil yang berwenang dari tertanggung, dan pemantauan serta
peringatan dari broker asuransi kepada tertanggung apabila
terdapat warranties yang harus dipenuhi tertanggung.