Didalam era globalisasi seperti saat ini dimana batas-batas kedaulatan negara seolah-olah menyatu dan terjadinya revolusi industri banyak produk-produk luar negeri yang datang ke satu negara dalam rangka expansi pasar dan diproduksi secara masal, produk barang dan jasa yang ditawarkan produsen bukan dalam bentuk penjualan langsung kepada konsumen tetapi dengan pola kerjasama usaha yaitu kemitraan berupa franchise(waralaba),Produk barang dan jasa tersebut seperti makanan,minuman,perkakas rumah,salon mobil, motor, sarana pendidikan.Dalam bisnis franchise ini ada pihak-pihak yang terlibat didalamnya seperti:1).Pihak Franchisor adalah orang perorang atau badan yang memiliki hak istimewa atau hak khusus 2).Pihak Franchisee adalah perusahaan atau orang perorang yang menerima hak istimewa dalam rangka pengembangan usaha 3).Bisnis franchise itu sendiri. franchise adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorang/badan usaha terhadap sistim dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian,pokok permasalahannya adalah 1)Apa konsep bisnis franchise yang ada selama ini.2)Dasar atau landasan hukum dari bisnis franchise ini dan 3)Hak serta kewajiban dari franchisor dan franchisee,penelitian yang dilakukan adalah penelusuran literatur atau kepustakaan yang bersifat kuantitatif, dapat disimpulkan bahwa:a)Konsep bisnis franchise adalah kemitraan usaha yang saling menguntungkan,b)Dasar hukum berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007,Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta perundang-undangan lainnya seperti hukum administrasi,kete nagakerjaan dan perpajakan,c)Hak dan kewajiban antara franchisor dan franchisee tidak seimbang atau unequalbargaining power dimana posisi franchisor lebih dominant dari posisi franchisee,sehingga perlu dibuat perlindungan hukumnya.
In the globalization era in which the state border as unity and due to modernization of industry many imported goods product entering from one country to another country and to penetrate and expand the market shares , the manufacture is offering the product output such as goods or services in the different system instead of direct selling to the customers the product output e.g. food and beverage, car salon, home appliances ,educational facility, in the franchise business are involved some party for instance;1)Franchisor is individual person or as company who have the preference right 2)Franchisee is person or company who receive the preference right and to develop the business.3)the type of franchise business , the franchise definition is the preference right is belong to someone or company by the system and unique business in conjunction with goods and services marketing, in fact the system is proven and succeed and the other parties can be utilized this system by using the agreement, the real focus in this business are 1),what is the franchise concept 2)what is the legal concept and 3)what’s the party obligation, the research paper by literacy library as quantitative approach , the conclusion may can be made are 1).the franchise is the partnership business by mutual benefit 2) the legal aspect by Government Regulation No. 42 / 2007 re : Franchise, Kitab Undang-undang Hukum Perdata and another regulation such as administration law, industrial relation law (labor law),taxes law 3).the right and obligation between franchisor and franchisee are unbalance, the franchisor is more dominant compare with the franchisee therefore the law protection is require