ABSTRAKListrik telah menjadi kebutuhan primer saat ini di
masyarakat. Hampir seluruh aspek kehidupan tidak terlepas
dari listrik. Namun kondisi yang nyata sekarang ini adalah
bahwa pasokan listrik yang tersedia tidak mampu memenuhi
seluruh kebutuhan masyarakat sehingga yang terjadi adalah
krisis listrik di Indonesia. Pemerintah yang diharapkan dan
berkewajiban untuk memenuhi permintaan listrik di Indonesia
ternyata hingga saat ini belum mampu memenuhi seluruh
permintaan. Selain faktor Finansial, Situasi keamanan yang
tidak memberi kenyamanan bagi para investor juga ternyata
kebijakan regulasi yang ada tidak mendukung bagi
terwujudnya pemenuhan listrik masyarakat. Berlakunya UU
Nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan yang
menggantikan posisi UU Nomor 15 tahun 1985 sangat
diharapkan dapat berperan mengatasi permasalahanpermasalahan
listrik yang terjadi. Khususnya penerapan
kompetisi yang baru saja diterapkan di dalam UU No 20 tahun
2002 diharapkan dapat menciptakan efisiensi yang memberikan
konsekuensi positif bagi masyarakat, antara lain memberikan
kepastian pasokan listrik yang memadai dengan kualitas yang
baik serta harga yang terjangkau bagi masyarakat. Yang
terpenting juga dari kemunculan UU No 20 tahun 2002 adalah
bagaimana Undang-undang ini dapat berjalan dengan efektif
melaui pembentukan suatu badan yang disebut sebagai Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik (Bapeptal). Sehingga
kompetisi yang telah diberlakukan dapat berjalan dengan
sehat.