Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah membawa dampak yang
begitu besar terhadap sektor perbankan. Perbankan sebagai salah satu sendi perkonomian
Indonesia menjadi terpuruk karena bank-bank yang ada ternyata tidak mempunyai tingkat
likuiditas yang sehat sebagai akibat dari banyaknya kredit macet yang tidak mampu dilunasi
oleh para nasabah debitur. Terpuruknya perbankan konvensional ternyata tidak diikuti oleh
perbankan syariah yang tetap kokoh menjalankan kegiatan usahanya. Sebagai pionir dalam
perbankan syariah, Bank Muamalat Indonesia tetap bertahan di tengah badai krisis moneter
yang melanda Indonesia dan mampu menawarkan berbagai produk pembiayaan syariah
kepada masyarakat. Salah satu produk pembiayaan tersebut adalah pembiayaan ijarah, yang
diharapkan mampu menjadi pendorong bagi sektor usaha yang terkena dampak krisis
moneter. Skripsi ini akan mengulas bagaimana landasan hukum pembiayaan ijarah menurut
hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia, kemudian mengulas pula bagaimana
pelaksanaan pembiayaan ijarah pada Bank Muamalat Indonesia dan apakah pelaksanaan
pembiayaan ijarah tersebut telah sesuai menurut hukum Islam dan peraturan yang berlaku di
Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
penelitian kepustakaan yang menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen,
dan juga menggunakan metode penelitian lapangan dengan alat pengumpulan data berupa
wawancara dengan nara sumber. Tipologi penelitian dari skripsi ini adalah penelitian
deskriptif analitis yang memberikan gambaran mengenai tinjauan yuridis pembiayaan ijarah.
Pembiayaan ijarah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia pada dasarnya telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik menurut hukum Islam maupun menurut
Undang-undang Perbankan Tahun 1998, namun dalam kontrak baku pembiayaan ijarah
tersebut ternyata masih terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional tentang Pembiayaan Ijarah. Agar prinsip syariah dapat dilakukan secara kaffah,
maka Bank Muamalat Indonesia perlu melakukan revisi terhadap kontrak baku pembiayaan
ijarah tersebut.