Seiring dengan berkembangnya zaman, berbagai
macam tindak pidana juga ikut berkembang. Salah satunya
adalah Tindak Pidana Pencucian Uang yang proses pencucian
uang hasil tindak pidana tersebut semakin lama semakin
sulit untuk dilacak. Di Indonesia sendiri, pasar modal
merupakan salah satu sarana yang mudah dan aman digunakan
untuk mencuci uang hasil tindak kejahatan. Hal ini
dikarenakan sistem dalam pasar modal itu sendiri yang
menyebabkan sulitnya pelacakan terhadap proses pencucian
uang ini. Dengan demikian, pemerintah dengan berbagai cara
berusaha untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang
ini. Adapun salah satu usahanya adalah dengan mewajibkan
setiap penyedia jasa keuangan untuk melaporkan setiap
transaksi-transaksi yang berhubungan dengan mereka yang
dianggap mencurigakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui penulisan ini, penulis menganalisa lebih lanjut
mengenai kewajiban pengelola reksa dana sebagai salah satu
penyedia jasa keuangan dalam kegiatannya membeli
instrumen-instrumen reksa dana kepada penyedia jasa
keuangan lainnya. Berdasarkan peraturan yang diberlakukan
oleh PPATK, pengelola reksa dana dikecualikan dari
kewajiban untuk melaporkan setiap transaksi tunai yang
dilakukannya, selama transaksi tersebut dilakukan antar
sesama penyedia jasa keuangan. Tetapi disamping
pengecualian karena alasan tersebut, penulis beranggapan
bahwa ada alasan lain yang menyebabkan mengapa pengelola
reksa dana selama ini di kecualikan dari kewajiban untuk
melakukan pelaporan. Hal tersebut adalah kedudukan reksa
dana sebagai nasabah biasa pada saat pengelola reksa dana
melakukan pembelian atas instrumen-instrumen reksa dananya
kepada pihak lain, baik itu penyedia jasa keuangan ataupun
pihak lainnya.