Menurut ketentuan pasal 5 UU No.30 tahun 1999, tidak semua
sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, melaingkan
hanya sengketa yang timbul di bidang perdagangan dan
mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang
undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Juga sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan
tidak dapat diadakan perdamaian, tidak dapat diselesaiakan
melalui arbitrase.
Mengenai ruang lingkup hukum perdagangan dijelaskan di dalam
penjelasan pasal 66 huruf b UU No.30 tahun 1999 meliputi:
perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri,
dan hak kekayaan intelektual. Dengan demikian menurut UU
No.30 tahun 1999, sengketa yang dapat diselesaiakan melalui
arbitrase adalah sengketa :
1. Yang (timbul) di bidang perdagangan yang meliputi :
perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal,
industri, dan hak kekayaan intelektual.
2. Mengenai hak yang menurut hukum dan perundang-undangan
dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Penjelasan pasal 66 huruf b UU No. 30 tahun 1999, melahirkan
persoalan baru, yaitu apakah sengketa kepailitan juga
termasuk wilayah sengketa yang dapat diselesaikan melalui
artbitrase? Persoalan ini erat kaitannya dengan adanya
klausula arbitrase dalam perjanjian-perjanjian di bidang
perdagangan. Apakah dengan diadakannya atau ter-dapatnya
klausula arbitrase dalam suatu perjanjian perda-gangan
secara otomatis menjadikan pengadilan telah kehilangan
kompetensinya dalam mengadili perkara kepai-litan.