Seiring dengan berkembangnya teknologi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia, penggunaan lembaga penyedia jasa keuangan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang bukanlah menjadi yang utama karena telah ada lembaga non penyedia jasa keuangan yang menarik minat pelaku pencucian uang melakukan kejahatannya, yaitu dengan cara pembelian kendaraan bermotor melalui agen resmi. Pelaku pencucian dapat melakukan aksinya tanpa diketahui aparat berwenang dalam melakukan aksinya karena pada saat ini agen mobil resmi belum dikenakan kewajiban pelaporan atas terjadinya transaksi yang terjadi. Untuk itu perlu dibuat adanya suatu aturan yang mewajibkan suatu agen mobil melakukan pelaporan kepada PPATK mengenai transaksi yang dilakukannya. Di dalam penelitian ini, penulis meneliti bagaimana mekanisme penjualan mobil melalui agen resmi di bawah naungan ATPM, selain itu penelitian ini juga membahas penerapan kewajiban pelaporan terhadap bank yang sudah berlaku di Indonesia serta analisa kemungkinan diterapkannya kewajiban pelaporan bagi agen resmi mobil dan kendalanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif ditunjang dengan wawancara. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa penerapan kewajiban pelaporan yang sudah ada di dunia perbankan dapat pula diterapkan bagi agen resmi mobil. Dengan demikian apabila agen mobil menemukan transaksi yang mencurigakan, maka pihak agen dapat melaporkannya kepada PPATK.