Penerapan prinsip prudential banking secara konsisten
diharapkan akan membawa sektor perbankan menuju sistem
perbankan Indonesia yang sehat. Penerapan prinsip
prudential banking, khususnya penerapan ketentuan Batas
Maksimum Pemberian Kredit atau legal lending limit mutlak
diaplikasikan untuk menghindari kegagalan usaha bank akibat
kompleksitasnya inovasi jasa perbankan. Hal mengenai
penerapan legal lending limit ini dirasakan perlu untuk
menghindari konsentrasi penyediaan dana bank kepada suatu
kelompok debitur tertentu, dengan demikian bobot risiko
yang harus ditanggung oleh bank dapat diminimalisir
serendah mungkin. Selain itu, penerapan Batas Maksimum
Pemberian Kredit dapat menggairahkan bank lain agar dapat
berpartisipasi dalam penciptaan kredit melalui kredit
sindikasi (syndicated loan), dan tentunya hal ini
menimbulkan implikasi yang positif pada perkembangan sektor
industri perbankan itu sendiri. Dalam penerapannya,
seringkali terdapat mispersepsi antara bank yang memberikan
kredit dengan Bank Indonesia dalam perhitungan batas
pemberian kredit ini. Perbedaan perhitungan inilah yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam praktek perbankan,
karena bank yang memberikan kredit merasa telah memenuhi
standar legal lending limit, sementara Bank Indonesia
selaku pengawas perbankan berpendapat sebaliknya. Disinilah
penafsiran hukum dipergunakan dalam analisis peraturan guna
memecahkan masalah perhitungan Batas Maksimum Pemberian
Kredit, agar terdapat kepastian dalam praktek perbankan
khususnya mengenai pemberian kredit.