ABSTRAKRestrukturisasi adalah salah satu upaya penyelamatan
bagi perusahaan yang mengakumulasi kerugian secara material.
Akan tetapi restrukturisasi perusahaan secara nyata
membutuhkan biaya yang mahal, prosedur yang rumit, dan
memakan waktu yang cukup lama. Pilihan penyelamatan lainnya
adalah melalui Kuasi Reorganisasi. Kuasi Reorganisasi
sebenarnya merupakan salah satu metode restrukturisasi
perusahaan. Perbedaanya adalah bahwa tidak ada aliran dana
dalam Kuasi Reorganisasi. Dalam Kuasi Reorganisasi yang ada
hanyalah suatu prosedur restrukturisasi ekuitas dengan
prosedur akuntansi. Akhir dari Kuasi Reorganisasi ini akan
menyebabkan defisit perusahan menjadi nol dan perusahaan
seperti baru kembali (fresh start). Penelitian ini sebagian
besar dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan
didukung oleh beberapa data primer dari wawancara. Aspek
hukum terkait Kuasi Reorganisasi penting untuk dibahas
mengingat semakin seringnya Kuasi Reorganisasi dilakukan
dalam praktiknya. Kuasi Reorganisasi juga akan melibatkan
beberapa pengaturan terutama bila dilakukan oleh perusahaan
terbuka. Selain itu Kuasi Reorganisasi juga dapat dibarengi
dengan restrukturisasi perusahaan secara nyata yang
membutuhkan upaya kreatif untuk penyehatan perusahaan.
Sangat disayangkan bahwa literatur mengenai Kuasi
Reorganisasi sangat terbatas sehingga pembahasan dan
penelitian mengenai Kuasi Reorganisasi penting untuk
dilakukan.