Penelitian ini didasarkan pada sebuah kasus yang terjadi di Kabupaten Badung, Propinsi Bali. Tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan memberikan hak eksklusif kepada satu pelaku usaha untuk membangun dan mengelola menara telekomunikasi mengindikasikan praktik antipersaingan. Tindakan ini didasarkan pada peraturan pemerintah daerah yang diterbitkan guna mengatur pembangunan dan pengelolaan menara telekomunikasi di daerah ini. Tindakan semacam ini dilarang oleh hukum persaingan usaha dan menteri komunikasi dan informatika Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan mengenai menara telekomunikasi yang berisikan prinsip persaingan usaha yang harus dikedepankan dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi di Indonesia. Karena kedua peraturan ini tidak sejalan maka terjadilah benturan, namun peraturan menteri tidak memiliki kekuatan hukum diatas peraturan daerah sehingga pemerintah daerah terus menjalankan aksinya dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pelaku usaha dan konsumen. Akhirnya, pemerintah pusat membuat Surat Kesepakatan Bersama (SKB) untuk mengatasi permasalah ini, SKB ini ditandatangani oleh 3 menteri dan seorang kepada badan penanaman modal. Salah satu menteri yang dimaksud adalah menteri dalam negeri yang dapat mengatur pemerintah daerah. SKB ini ditujukan untuk mengharmonisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi.
This research based on a case occurred in Kabupaten Badung, Propinsi Bali. Actions taken by local government indicating an antitrust practice by giving a license to one sole company to build and maintain communication towers in this area, these actions taken based on local regulations that issued by the local government to manage establishment and utilization of commucation towers there. That kind of act forbidden by the antitrust law and also the Indonesia’s minister of Communicatons & Information has issued a regulations regarding to this matter in which contains a principle stated that all actions taken in establishment and utilization of communications towers shall come to attention that principles of antitrust must be put ahead. These two regulations collides because local government’s actions and regulations did not run according to the minister’s regulation. Since the minister’s regulation does not have enough power to overrule the local government’s regulation therefore the local government keep doing these actions and put quite a severe damage to businessman and consumers. Finally, the government made a pact of understanding signed by 3 minister and 1 Head Of Investment Market to handle the situation, one the minister is the minister of inferior which can overrule the local government. This pact intend to harmonize relation between government and local government in a matter of communicaton towers.