Pembajakan karya seni terjadi dimana-mana dengan menggunakan berbagai media, tidak hanya di Indonesia melainkan juga di negara-negara lain. Oleh karena itu masyarakat pengguna internet memerlukan wadah untuk dapat mengekspresikan dan menggunakan hasil karya seorang pencipta berupa musik, gambar atau foto, sinematografi atau film agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas tanpa adanya pelanggaran hak cipta dengan suatu perjanjian lisensi terlebih dahulu melalui media komputer yang terhubung dengan internet. Lisensi tersebut adalah Creative Commons License. Oleh karena itu, pokok-pokok permasalahan yang hendak dibahas adalah Apakah lisensi Creative Commons bertentangan dengan Undang-undang Hak Cipta Indonesia dan apakah Lisensi Creative Commons menghilangkan hak ekslusif pencipta?.Bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum terhadap ciptaan yang menggunakan lisensi Creative Commons pada kasus Creative Commons License yang terjadi di Belanda. Creative Commons License tidak melanggar hak cipta dan bertentangan dengan hukum hak cipta Indonesia UU No. 19 Tahun 2002. Karena lisensi Creative Commons membantu pencipta untuk mempertahankan hak cipta dari pencipta dan mengatur hak cipta dari pencipta dengan lebih fleksibel, dengan cara yang terbuka . Faktanya, Lisensi Creative Commons adalah lisensi hak cipta dan bersandar pada hak cipta untuk penyelenggaraan hak cipta itu sendiri. Penyelesaian pelanggaran hukum terhadap hasil ciptaan yang menggunakan lisensi Creative Commons dapat diselesaikan melalui pengadilan. Hal tersebut telah diuji yaitu pertama diketahui keputusan yang melibatkan lisensi CC pada kasus Adam Curry vs Audax tanggal 9 maret 2006 oleh pengadilan wilayah Amsterdam di negara Belanda.