Asuransi terorisme merupakan jenis asuransi yang tergolong baru di Indonesia. Pada awalnya resiko terorisme hanya dapat diasuransikan melalui klausul tambahan dari polis lain seperti polis asuransi kebakaran, polis asuransi property all risk dan lain sebagainya. Namun seiring dengan makin maraknya aksi terorisme di Indonesia, saat ini resiko terorisme tidak lagi hanya dapat dialihkan melalui klausul tambahan dari polis yang telah ada, akan tetapi juga dapat dialihkan melalui polis asuransi khusus yang berdiri sendiri (stand alone).
Menarik untuk dicermati bilamana suatu peristiwa dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme yang dicover oleh asuransi terorisme? Kerugian akibat peristiwa apa saja yang tidak ditanggung oleh asuransi terorisme? Bagaimana prosedur klaim dalam asuransi terorisme? Pihak asuransi memiliki pandangan sendiri mengenai peristiwa-peristiwa yang dapat dikategorikan kedalam tindakan terorisme.
Pengecualian terhadap kerugian-kerugian akibat peristiwa tertentu telah ditentukan oleh pihak asuransi dalam polis asuransi terorisme. Demikian halnya dengan prosedur klaim yang harus dilakukan dalam asuransi terorisme.
Penelitian ini bersifat deskriftif, dengan bentuk preskriptif, data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa bahan kepustakaan. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum mengenai asuransi terorisme sebagai salah satu bentuk asuransi khusus. Saran-saran yang dapat diberikan adalah penanggu8ng hendaknya memberikan penjelasan dengan baik mengenai resiko yang dijamin dalam asuransi terorisme agar tidak terjadi kesalahpahaman bila terjadi klaim.
Pihak underwriter dalam perusahaan asuransi hendaknya terus menambah pengetahuannya mengenai metode-metode yang digunakan teroris dalam melakukan aksinya. Selain itu dalam prosedur klaim hendaknya ditetapkan batas waktu yang jelas untuk menghindari terjadinya perselisihan antara penanggung dengan tertanggung.