Skripsi ini membahas persoalan yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan kreditor. Mengingat peran perbankan yang sangat penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, maka faktor perlindungan kepentingan perbankan merupakan hal yang sangat perlu dicermati. Disisi lain pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut tentang Hak Tanggungan) bertujuan menciptakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri antara lain mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya; belum dapat dilaksanakan sesuai tujuannya karena adanya kendala-kendala.
Penulisan skripsi ini untuk meneliti seberapa jauh ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan perlindungan kepada kepentingan Kreditor apabila debitur ingkar janji atau wanprestasi; serta kendala-kendala apa yang timbul dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut untuk dapat berlaku secara efektif.
Metode penelitian menggunakan metode Kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi segala jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia mengenai hal-hal yang relevan dengan obyek penelitian ini; bahan hukum sekunder meliputi pendapat pakar hukum.
Setelah dilakukan kajian, penelitian ini menyimpulkan ketentuan Hak Tanggungan Atas Tanah memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan kreditor apabila debitur wan prestasi, namun masih terdapat kendala yaitu belum adanya peraturan pelaksanaan yang memungkinkan eksekusi mudah dan pasti.