ABSTRAKSalah satu kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya bagi yang beragama Islam, adalah beribadah umrah bagi yang mampu. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka Bank Syariah X mempunyai produk Pembiayaan Umrah Bank Syariah X. Pembiayaan Umrah Bank Syariah X ini adalah salah satu produk pembiayaan multijasa. Permasalahan yang ada adalah mengenai pengaturan pembiayaan multijasa menurut ketentuan perbankan syariah di Indonesia dan kesesuaian pelaksanaan Pembiayaan Umrah Bank Syariah X dengan akad Ijarah dengan ketentuan perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dalam bentuk deskritif analitis, studi dokumen yang ditunjang dengan wawancara. Pembiayaan multijasa dapat dilakukan oleh bank syariah berdasarkan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa dan ketentuan dari Bank Indonesia yang mengacu kepada Kodifikasi Produk Perbankan Syariah 2008 dan juga Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. Akad Pembiayaan Umrah Bank Syariah X secara umum telah sesuai dengan Fatwa DSN dan ketentuan Bank Indonesia, akan tetapi secara khusus masih terdapat kesalahan, contohnya adalah tidak terdapat penyebutan nominal imbalan jasa yang jelas bagi bank, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Hasil penelitian menyarankan penulisan Akad Pembiayaan Umrah Bank Syariah X harus sesuai dengan ketentuan perbankan syariah di Indonesia.
ABSTRACTOne of Indonesian people?s need, especially for Muslims, are the worship called Umrah (minor hajj pilgrimage) for those who can afford. To meet this need, Bank Syariah X has a Bank Syariah X Financing Umrah product. Bank Syariah X Financing Umrah is the product of multiservice financing. The existing problems are on multiservice financing arrangement based on the provision of sharia banking in Indonesia and the suitability of the implementation of Bank Syariah X Financing Umrah with Ijarah statement with the provisions of sharia banking in Indonesia. This research was conducted in the form of descriptive analysis, the study of documents were supported by interviews. Multiservice financing may be conducted by the Sharia banks based on the provisions of National Sharia Board (DSN) Fatwa No. 44/DSN-MUI/VII/2004 on Multiservice Financing and the provision of Bank Indonesia, which referred to the codification of Sharia Banking Product of 2008 and also the regulation of Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/PBI/2007 on the implementation of Sharia principles in fundraising and fund distributing and Sharia banking services. The statement of Bank Syariah X Financing Umrah is generally in accordance with DSN Fatwa and the provision of Bank Indonesia, but particularly there is still an error, for example, there is no clear mention of nominal charges for the banks, so it is not in compliance with the provisions of National Sharia Board (DSN) Fatwa No. 44/DSN-MUI/VII/2004 on Multiservice Financing. The result of this research suggests that the writing of Financing Umrah statement of Bank Syariah X should be in accordance with the provisions of sharia banking in Indonesia.