Pasar modal merupakan pasar untuk memperjualbelikan instrumen keuangan jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam suatu negara, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan ekonomi nasional. Namun terlepas dari segala manfaat positif pasar modal, perdagangan dalam pasar modal tidak luput dari timbulnya berbagai kejahatan, salah satunya adalah insider trading. Dalam perdagangan saham, informasi merupakan suatu hal yang sangat dominan karena dapat menentukan tingkat harga saham. Jadi informasi harus tersebar secara adil dan merata agar tidak terdapat pihak yang diuntungkan maupun dirugikan secara tidak adil. Namun pada prakteknya, masih terdapat orang dalam, yang memegang informasi yang bersifat rahasia, dan melakukan perdagangan berdasarkan informasi tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi yang kemudian dikenal sebagai insider trading. Hal ini berakibat fatal bagi pasar modal karena dapat berimbas kepada mekanisme pasar, emiten, serta investor. PT Bhakti Investama merupakan sebuah perusahaan yang tercatat sebagai emiten dalam pasar modal Indonesia dengan kode BHIT yang harga sahamnya meningkat secara tidak wajar dalam periode Februari-April 2010 sehingga diduga terjadi insider trading pada periode tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan empat indikator terjadinya insider trading yaitu return or negative return, volatility return, nilai transaksi, serta dominasi bursa untuk memeriksa dugaan terjadinya insider trading. Selain itu juga digunakan syarat terjadinya insider trading dari peraturan otoritas bursa. Hanya Bapepam-LK yang dapat memeriksa adanya pelanggaran terhadap UUPM, sehingga dalam hal ini BEI melipahkan dugaan terjadinya insider trading untuk ditindaklanjuti oleh Bapepam-LK. Sikap tegas dari BEI serta Bapepam-LK dalam menindak insider trading sangat diperlukan agar kepercayaan investor terhadap pasar modal tetap terjaga sehingga pasar modal dapat terus berkembang dan akan berimbas pada meningkatnya perkembangan ekonomi nasional.
Capital market is a market for trade in the medium-term and long-term financial instruments that can be traded. The existence of capital markets is required in some countries, including Indonesia, in order to boost the national economy. But despite all the positive benefits of capital markets, trading in the stock market can not escape from the emergence of various crimes, one of which is insider trading. In stock trading, information is something that is very dominant because it can determine the level of stock prices. So the information should be spread fairly and evenly to avoid any inproper advantage. However, in practice, there are still insiders, who holds confidential information, and trades on such information for the purpose of personal gain that came to be known as insider trading. It is fatal to the capital market because it can affect the market mechanism, issuers, and investors. PT Bhakti Investama (listed in the Indonesian Stock Exchange/Bursa Efek indonesia as BHIT) is a listed company as an issuer in the Indonesian Capital Market which keep increased it?s stock price, causing unreasonable price in the period of February-April 2010, allegedly that insider trading occurred during the period. Indonesia Stock Exchange using four indicators of the occurrence of insider trading which is the return or negative returns, volatility return, the value of the transaction, and the dominance of the Market, to examine allegations of insider trading. It is also using the regulation of insider trading from the regulatory authority of the exchanges. Only Bapepam-LK can check for violations of the Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, which in this case IDX give the allegation of insider trading to be followed by Bapepam-LK. Assertion of the Indonesia Stock Exchange and Bapepam-LK in action against insider trading is necessary in order to maintain investor?s confidence in capital markets, so that capital markets can continue to grow and will result in increasement of national economic development.